Persyaratan Layanan

Untuk informasi, pertanyaan, atau pengaduan terkait layanan PTSP, silakan menghubungi kami melalui kanal yang tersedia. Kami siap memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional selama jam operasional.

Layanan Kami

  • Asli Kutipan Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah;
  • Foto copy Kutipan Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy KTP Penggugat/Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI), 1 lembar kertas A4;
  • Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya (Ghaib), melampirkan pula Asli dan Foto copy Surar Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan …….. tahun …….. sampai sekarang dan tidak diketahui alamat jelasnya, 1 lembar kertas A4;
  • Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 2 s.d 5, masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen / legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.

  • Foto copy akta cerai, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Putusan Pengadilan Agama, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy KTP Penggugat, 1 lembar kertas A4;
  • Foto bukti kepemilikan atas harta bersama, 1 lembar kertas A4;
  • Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 4 masing-masing diberi / ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen / legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Akta Kelahiran Anak/Surat Kenal Lahir dari Dokter/Rumah Sakit, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Akta Cerai, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Putusan Pengadilan Agama, 1 lembar kertas A4;
  • Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.
  • Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 4 masing-masing diberi / ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen / legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penggugat/Para Penggugat, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) Penggugat/Para Penggugat, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta NIkah Pewaris/orang yang meninggal dunia, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Penggugat/Para Penggugat, 1 lembar kertas A4;
  • Foto bukti kepemilikan atas harta bersama, 1 lembar kertas A4;
  • Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 5 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.

  • Foto copy Surat penolakan menikahkan dari KUA setempat, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA setempat, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy KTP Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy KTP calon suami atas bawah, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy KTP calon istri atas bawah, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy akta kelahiran calon suami, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy akta kelahiran calon istri, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil), 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Surat keterangan status anak yang akan menikah, dari Kelurahan / Desa setempat, 1 lembar kertas A4;
  • Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 11, masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.

  • Foto copy KTP Pemohon atau Para Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Kutipan Akta Nikah/duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Kartu Keluarga Pemohon/Para Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy akta kelahiran/akta kenal lahir, Pemohon/Para Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy surat kematian Pewaris/orang yang meninggal dunia;
  • Foto copy surat kematian orang tua pewaris dan ahli waris (bagi yang sudah meninggal dunia), 1 lembar kertas A4;
  • Foto copy Surat Keterangan Waris/Surat Pernyataan Ahli Waris, dari kantor Kelurahan dan ditandatangani oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat;
  • Foto copy surat-surat atau bukti kepemilikan harta peninggalan yang akan diurus, 1 lembar kertas A4;
  • Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 8 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.