Kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi, melakukan konsultasi, serta menyampaikan permohonan terkait berbagai layanan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor. Petugas PTSP memberikan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, serta alur pelayanan secara jelas dan responsif sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan transparan. Pelaksanaan pelayanan melalui Zoom ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih modern, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan secara cepat, aman, dan nyaman.